PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN
1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/
Salinan Penetapan Pengadilan
2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
3. Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat yang berwenang
4. Pas photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
5. Fotocopy KTP dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran anak yang diakui/disyahkan
7. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan
telah pernah menikah sebelumnya
8. Surat Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI
9. Perjanjian Perkawinan bila ada
10. Surat Ijin dari Isteri bagi yang berpoligami
11. Surat Ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
12. Mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan
13. Fotocopy Surat Baptisan/Keterangan dari Pemuka Agama
14. Surat Imunasi TT bagi pengantin wanita
15. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
(khusus WNA)
16. STMD dari Kepolisian (khusus WNA)
17. Paspor/Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
18. SKTT (khusus WNA)
PERSYARATAN AKTA PERCERAIAN
1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2. Kutipan Akta Perkawinan
3. Mengisi formulir pencatatan perceraian
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy KTP