SELAMAT DATANG DI KELURAHAN NGADIREJO KOTA KEDIRI PROPINSI JAWA TIMUR

Senin, 04 Juni 2012

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

A. PERSYARATAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KOTA KEDIRIPERSYARATAN PENERBITAN KTP WNI

a. Penduduk Baru/Pemula

1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah

2. Formulir permohonan KTP (ditandatangani Lurah dan Camat)

3. Fotocopy KK (kartu keluarga)

4. Fotocopy kutipan akta kelahiran

5. Fotocopy kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun

6. Pasphoto terbaru 1 lembar

7. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah

b. Persyaratan Penerbitan KTP karena Pindah Datang

1. Formulir permohonan KTP (ditandatangani Lurah dan Camat)

2. Surat Keterangan Pindah Datang

3. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri

4. Pasphoto terbaru 1 lembar

5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah

c. Persyaratan Penerbitan KTP karena Hilang

1. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian

2. Formulir permohonan KTP (ditandatangani Lurah dan Camat)

3. Fotocopy KK (kartu keluarga)

4. Pasphoto terbaru 1 lembar

5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah

d. Persyaratan Penerbitan KTP karena rusak

1. KTP yang rusak

2. Formulir permohonan KTP (ditandatangani Lurah dan Camat)

3. Fotocopy KK (kartu keluarga)

4. Pasphoto terbaru 1 lembar

5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah

e. Persyaratan Penerbitan KTP karena Perpanjangan

1. KTP lama

2. Formulir permohonan KTP (ditandatangani Lurah dan Camat)

3. Fotocopy KK (kartu keluarga)

4. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah

f. Persyaratan Penerbitan KTP karena Perubahan Data Kependudukan

1. KTP lama

2. Formulir permohonan KTP (ditandatangani Lurah dan Camat)

3. Fotocopy KK (kartu keluarga)

4. Surat Keterangan/Bukti perubahan data penduduk

Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah