Selasa, 29 Mei 2012
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
B. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
a. Persyaratan KK baru untuk Penduduk Pindah Datang
1. Formulir Permohonan KK (ditandatangani Lurah dan Camat)
2. Surat Keterangan Pindah Datang
3. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah
b. Persyaratan KK baru untuk Penduduk Pindah Datang yang Menunmpang KK / Perubahan KK akibat Pindah Datang
1. KK yang akan ditumpangi
2. Formulir Permohonan KK (ditandatangani Lurah dan Camat)
3. Surat Keterangan Pindah Datang
4. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah
c. Persyaratan Perubahan KK karena Penambahan Anggota Akibat Kelahiran
1. KK Lama
2. Formulir Permohonan KK (ditandatangani Lurah dan Camat)
3. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan/Fotocopy kutipan akta kelahiran
4. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah
d. Persyaratan Pecah KK
1. KK Lama
2. Formulir Permohonan KK (ditandatangani Lurah dan Camat) untuk Kepala Keluarga lama dan Kepala Keluarga baru
3. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah
e. Persyaratan Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Akibat Kematian/Pindah
1. KK Lama
2. Formulir Permohonan KK (ditandatangani Lurah dan Camat)
3. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Surat Keterangan Pindah
4. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah
f. Persyaratan Perubahan KK karena Hilang
1. KK Lama
2. Formulir Permohonan KK (ditandatangani Lurah dan Camat)
3. Surat Keterangan kehilangan KK dari Kepolisian
4. Fotocopy KTP atau menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu keluarga
5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat, ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah